AKREDITASI PUSKESMAS
PENGERTIAN AKREDITASI PUSKESMAS
Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan.
Standar
Akreditasi Puskesmas:
1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari:
·
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
·
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
·
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
2.
Standar Program Puskesmas
·
Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran
(PPBS)
·
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas
(KMPP)
·
Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
3.
Standar Pelayanan Puskesmas
·
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien
(LKBP)
·
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
·
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan
Pasien (PMKP)
Dasar
Hukum Akreditasi Puskesmas
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan
non diskriminatif.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam
melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan
kendali mutu.
·
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan
Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan
pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta
efisiensi biaya.
·
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012:
Pembagian
sub sistem upaya kesehatan:
1. Upaya
kesehatan
2. Fasyankes
3. Sumber
Daya upaya Kesehatan
4. Pembinaan
dan Pengawasan
Pembinaan
dan pengawasan upaya kesehatan:
1. Pelayanan
kesehatan harus diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi
profesi, dan/atau masyarakat.
2. Pembinaan
dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan secara berjenjang melalui
standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum yang
dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat.
·
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013:
pasal
42:
1. Pelayanan
kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan,
berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian
dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
2. Penerapan
sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh
meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses
pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan
terhadap luaran kesehatan Peserta.
3. Ketentuan
mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BPJS.
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggungjawab untuk:
1. Penilaian
teknologi kesehatan (health technology assessment);
2. Pertimbangan
klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan;
3. Perhitungan
standar tarif; dan
4. Monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan;
Tujuan Akreditasi Puskesmas
Isu
Kualitas Pelayanan Kesehatan Dasar:
1.
Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan
mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus
dilakukan oleh pemerintah;
2.
Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus
sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu
pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;
3.
Penilaian kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas
menunjukkan hasil yang belum memenuhi standar kualitas.
Penyebab
Masalah Mutu:
·
Proses tidak diukur dengan baik
·
Proses tidak dimonitor dengan baik;
·
Proses tidak dikendalikan dengan baik;
·
Proses tidak dipelihara dengan baik;
·
Proses tidak disempurnakan.
Manfaat
Akreditasi Puskesmas
Inilah
manfaat akreditasi puskesmas:
1.
Memberikan keunggulan kompetitif
2.
Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap
fasyankes
3.
Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan
primer kepada pasien dan masyarakat.
4.
Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer
untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
5.
Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan
pasien baik di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan
upaya Puskesmas kepada masyarakat
6.
Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf
fasyankes primer
7.
Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan,
ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
8.
Meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Pelaksana
Akreditasi Puskesmas
Tim
Akreditasi Puskesmas
·
Tim di Puskesmas yang bertanggungjawab menyiapkan
Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesmas;
·
Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas;
·
Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persiapan
akreditasi Puskesmas.
Tim
Pendamping Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
·
Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendampingi Puskesmas dalam
penyelenggaraan akreditasi
·
Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau
struktural Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga atau lembaga
lain;
·
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
·
Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Tim
Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi
·
Tim Pelatih Calon Pendamping Akreditasi
·
Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan
Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas
Kesehatan Provinsi;
·
Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi
dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang
akan diakreditasi.
·
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Tim
Surveyor
·
Tim pelaksana penilaian akreditasi yang ditugaskan
oleh Komisi Akreditasi Fasyankes Primer
·
Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan
Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas
Kesehatan Provinsi;
·
Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi
dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang
akan di akreditasi.
·
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih
Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Proses
dan Mekanisme Akreditasi Puskesmas
Proses
Survei Akreditasi:
1.
Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
2.
Jumlah surveyor tergantung pada banyaknya program
yang akan diakreditasi
3.
Survei berdasarkan pada standar instrumen
akreditasi
4.
Disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang
akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Proses
Penetapan Akreditasi
1.
Komisi Akreditasi Puskesmas menerima hasil
penilaian/rekomendasi dari tim surveyor
3.
Pengiriman sertifikat kelulusan akreditasi kepada
Dinas Kesehatan Provinsi;
Mekanisme
Akreditasi Puskesmas:
Perhatikan alur
gambar berikut untuk mengetahui mekanisme Akreditasi Puskesmas:
Keterangan:
1.
Pengajuan permohonan akreditasi
2.
Cek kesiapan Puskesmas
3.
Mengirimkan surat permohonan akreditasi kepada
Dinas Kesehatan Provinsi
4.
Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi
5.
Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor
6.
Survei Akreditasi
7.
Pengiriman hasil survei kepada koordinator surveyor
8.
Meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi
Akreditasi
9.
Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang
kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi
10.
Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
11.
Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas
atau Klinik.
Kapankah
Pelaksanaan Akreditasi?
·
Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan
usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
·
Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan
Klinik yang bersangkutan
·
Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi
persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas
primer).
Berikut pendampingan Akreditasi dari Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu untuk TIM Akreditasi Puskesmas Lubuk Rukam :
1. POKJA I
2. POKJA II
3. POKJA III
Demikianlah
yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat, semoga dapat
bermanfaat untuk kita semua.
Sumber : https://www.mitrakesmas.com
Tidak ada komentar:
Write komentar