Selamat Datang Di Website UPTD Puskesmas Lubuk Rukam

Selasa, 05 Juni 2018

AKREDITASI PUSKESMAS

AKREDITASI PUSKESMAS


PENGERTIAN AKREDITASI PUSKESMAS

Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan).

Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan.



Standar Akreditasi Puskesmas:

Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian (Pokja) dan 9 bab:

1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari:


·                     Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
·                     Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
·                     Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
2. Standar Program Puskesmas

·                     Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
·                     Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
·                     Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
3. Standar Pelayanan Puskesmas

·                     Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
·                     Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
·                     Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)



Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas



·                     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.
·                     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu.
·                     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
·                     Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012:
Pembagian sub sistem upaya kesehatan:

1.  Upaya kesehatan
2.  Fasyankes
3.  Sumber Daya upaya Kesehatan
4.  Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan:

1.  Pelayanan kesehatan harus diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
2.  Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan secara berjenjang melalui standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat.
·                     Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013:
pasal 42:

1.  Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
2.  Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
3.  Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BPJS.

Pasal 43:
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggungjawab untuk:


1.  Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
2.  Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan;
3.  Perhitungan standar tarif; dan
4.  Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan;



Tujuan  Akreditasi Puskesmas



Isu Kualitas Pelayanan Kesehatan Dasar:
1.                   Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;
2.                   Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;
3.                   Penilaian kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas menunjukkan hasil yang belum memenuhi standar kualitas.



Penyebab Masalah Mutu:

Variasi Proses


·                     Proses tidak diukur dengan baik
·                     Proses tidak dimonitor dengan baik;
·                     Proses tidak dikendalikan dengan baik;
·                     Proses tidak dipelihara dengan baik;
·                     Proses tidak disempurnakan.



Manfaat Akreditasi Puskesmas
Inilah manfaat akreditasi puskesmas:

1.                   Memberikan keunggulan kompetitif
2.                   Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes
3.                   Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat.
4.                   Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
5.                   Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat
6.                   Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer
7.                   Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
8.                   Meningkatkan keamanan dalam bekerja.



Pelaksana Akreditasi Puskesmas
Tim Akreditasi Puskesmas
·                     Tim di Puskesmas yang bertanggungjawab menyiapkan Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesmas;
·                     Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas;
·                     Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persiapan akreditasi Puskesmas.
Tim Pendamping Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
·                     Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendampingi Puskesmas dalam penyelenggaraan akreditasi
·                     Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau struktural Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga atau lembaga lain;
·                     Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
·                     Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Tim Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi
·                     Tim Pelatih Calon Pendamping Akreditasi
·                     Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
·                     Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan diakreditasi.
·                     Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
Tim Surveyor
·                     Tim pelaksana penilaian akreditasi yang ditugaskan oleh Komisi Akreditasi Fasyankes Primer
·                     Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
·                     Kriteria pendidikan dokter dan/atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan di akreditasi.
·                     Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.



Proses dan Mekanisme Akreditasi Puskesmas



Proses Survei Akreditasi:
1.                   Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
2.                   Jumlah surveyor tergantung pada banyaknya program yang akan diakreditasi
3.                   Survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi
4.                   Disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Proses Penetapan Akreditasi
1.                   Komisi Akreditasi Puskesmas menerima hasil penilaian/rekomendasi dari tim surveyor
2.                   Penerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi
3.                   Pengiriman sertifikat kelulusan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi;
Mekanisme Akreditasi Puskesmas:
Perhatikan alur gambar berikut untuk mengetahui mekanisme Akreditasi Puskesmas:

Mekanisme Akreditasi Puskesmas
Keterangan:

1.                   Pengajuan permohonan akreditasi
2.                   Cek kesiapan Puskesmas
3.                   Mengirimkan surat permohonan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi
4.                   Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi
5.                   Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor
6.                   Survei Akreditasi
7.                   Pengiriman hasil survei kepada koordinator surveyor
8.                   Meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi Akreditasi
9.                   Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi
10.               Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
11.               Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas atau Klinik.




Kapankah Pelaksanaan Akreditasi?



·                     Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
·                     Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan Klinik yang bersangkutan
·                      Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas primer).

Berikut pendampingan Akreditasi dari Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu untuk TIM Akreditasi Puskesmas Lubuk Rukam :

1. POKJA I




    





2. POKJA II












 3. POKJA III













Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Sumber : https://www.mitrakesmas.com


Tidak ada komentar:
Write komentar

UPTD Puskesmas Lubuk Rukam

UPTD Puskesmas Lubuk Rukam

UPTD Puskesmas Lubuk Rukam

UPTD Puskesmas Lubuk Rukam